Makalah Ilmu Sosial Dasar "Individu, Keluarga, dan Masyarakat"
MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR
“INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT”
Dosen : NURUL
KHOTIMAH, ,SE.,MM
Disusun oleh
:
Kelompok 6
Nanda Marchell Milenio (11120282)
Ridho Dimas Ramadhan (10120999)
Rivaldo Marcellinus Rayon (11120024)
Shabrina Fadia Nur Amalia (11120090)
Syiffa Putri Meillani (11120121)
Yazzid Amirullah (11120172)
Kelas : 1KA21
FAKULTAS ILMU
KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
PROGRAM STUDI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Segala
puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan
karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah Ilmu
Sosial Dasar
tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah SAW
yang syafa’atnya kita nantikan kelak.
Penulisan makalah
berjudul “Individu,
Keluarga dan Masyarakat” dapat diselesaikan
karena bantuan banyak pihak. Kami berharap makalah tentang makalah ini dapat menjadi referensi bagi pihak yang tertarik
pada
teori ini. Selain itu, kami juga
berharap agar pembaca mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah
ini.
Penulis menyadari
makalah ini masih memerlukan penyempurnaan,. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran pembaca
demi penyempurnaan makalah. Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini,
kami memohon maaf.
Demikian yang dapat
kami sampaikan. Akhir kata, semoga makalah Ilmu Sosial
Dasar ini dapat bermanfaat
bagi banyak pihak.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bekasi,
04 Oktober 2020
Kelompok 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................... 1
C. Tujuan Umum..................................................................................................... 2
D.
Manfaat
Pembahasan.......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................... 3
A.
Pengertian
Individu, Keluarga, dan Masyarakat................................................... 3
A.1 Pengertian Individu........................................................................................ 3
A.2 Pengertian Keluarga....................................................................................... 3
A.3 Pengertian Masyarakat................................................................................... 7
B.
Perilaku
Penyimpangan......................................................................................... 7
C.
Pengertian
Cyberbullying dan NAPZA................................................................. 10
C.1 Pengertian Cyberbullying............................................................................... 10
C.2 Pengertian NAPZA......................................................................................... 10
D. Study kasus mengenai Cyberbullying dan NAPZA.............................................. 13
D.1 Contoh Kasus 1
tentang Cyberbullying.......................................................... 13
D.2 Contoh Kasus 2
tentang NAPSA................................................................... 14
BAB II KESIMPULAN DAN SARAN .............................................................................. 15
A.
Kesimpulan
........................................................................................................ 15
B.
Saran
.................................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup yang terdiri dari individu,
keluarga, dan masyarakat oleh karenanya manusia dapat diartikan sebagai makhluk
social,manusia tidak dapat hidup sendiri karena manusia hakikatnya hidup
berkelompok atau berorganisasi dan pasti membutuhkan bantuan orang lain. Keluarga
ialah secara umum adalah kelompok sosial yang mendasar dalam masyarakat yang
umumnya terdiri dari satu atau dua orang tua dan anak-anak mereka. Orang-orang
yang tergabung dalam satu keluarga ini umumnya memiliki ikatan darah dan
memiliki komitmen jangka panjang satu sama lain dan sebagian besar tinggal
dalam satu atap bersama-sama.Masyarakat
merupakan wadah berkumpulnya individu-individu yang hidup secara sosial,
masyarakat terdiri dari ‘Saya’, ‘Anda’ dan ‘Mereka’ yang memiliki kehendak dan
keinginan hidup bersama. Kita tahu dan menyadari bahwa manusia sebagai individu
dan makhluk sosial memahami tugas dan kewajibannya dalam setiap
tatanan,kehidupan berkelompok dan dalam struktur sistem sosial yang ada.
Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain sangat
diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, dikarenakan manusia merupakan makhluk
sosial yang tidak dapat hidup sendiri atau masih membutuhkan bantuan dari pihak
lain. Bersosialisasi pun sangat penting dalam menjalin hubungan yang baik
antara manusia yang satu dengan yang lainnya karena bersosialisai kita dapat kenal
satu dengan yang lainnya. Jika tidak adanya individu, maka keluarga dan
masyarakat pun tidak akan tercipta. Begitu pula dengan individu, tidak akan
bisa berjalan sendiri jika tidak adanya keluarga dan masyarakat, karena dengan
adanya keluarga dan masyarakat, masing-masing individu dapat mengekspresikan
segala hal yang berhubungan dengan sosial.Artinya aspek individu, keluarga,
masyarakat dan kebudayaan adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan
karena mereka berkaitan satu dengan yang lainnya.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa
Pengertian Individu,Keluarga,Dan Masyarakat?
b.
Apa
pengertian penyimpangan dan jenis-jenisnya ?
c.
Apa yang
dimaksud dengan Cyber Bullying dan NAPZA?
d.
Apa
contoh study kasus tentang Napza dan Cyber Bullying di kehidupan sosial saat
ini?
C.
Tujuan Umum :
1.
Dapat
mengetahui bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri
melainkan berkelompok, bermasyarakat ,berkeluarga dan membutuhkan orang lain di
kehidupanya.
2. Dapat
mengetahui bahwa manusia tahu dan
menyadari sebagai individu dan mahkluk sosial, serta tugas dan kewajibanya
3.
Dapat
mengetahui pentingnya hubungan antar individu, kelompok dan keluarga.
4.
Dapat
mengetahui pentingnya sosialisai antar individu , kelompok dan keluarga.
D. Manfaat Pembahasan
1. Manfaat untuk diri sendiri: agar bisa
memahami interaksi social secara baik dengan individu, keluarga dan masyarakat.
2. Manfaat untuk kelompok: agar kita bisa
memahami, menjaga tali silaturahmi sesame individu, keluarga dan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Individu, Keluarga, dan Masyarakat
A.1 Pengertian Individu
Individu berasal dari kata yunani
yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”. Dalam ilmu sosial paham
individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang
peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang
terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan.
Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas
atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu
yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Dimana
aspek aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu rusak maka akan
merusak aspek lainnya.
Manusia
sebagai individu memiliki tugas pada dirinya sendiri yaitu:
Menuntut
ilmu pengetahuan, merekayasa teknologi serta memanfaatkannya untuk kemakmuran
dan kesejahteraan. Kesadaran tersebut mendorongnya untuk terus belajar. Proses
belajar berarti proses perubahan sikap dan perilaku dengan mendapatkan
pengalaman dan pelatihan.
A.2 Pengertian
Keluarga
Keluarga
adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai
satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan
darah, ikatan perkawinan atau ikatan lainnya, tinggal bersama dalam satu rumah
yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga dan makan dalam satu periuk.
Terdapat
beberapa definisi keluarga dari beberapa sumber, yaitu:
1.
Keluarga adalah sekumpulan orang dengan
ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan,
mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional,
serta sosial dari tiap anggota keluarga (Duvall dan Logan, 1986).
2.
Keluarga adalah dua atau lebih individu
yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan,
atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai peran
masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya (Bailon dan
Maglaya,1978 ).
Keluarga
merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan
beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat.
Ø Berbagai
peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut :
1.
Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari
istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan
pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok
sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota
masyarakat dari lingkungannya.
2.
Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari
anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai
pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok
dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya,
disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam
keluarganya.
3. Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
A.3 Pengertian Masyarakat
Masyarakat
(sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk
sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi
adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata
“masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih
abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar
entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling
tergantung satu sama lain).
Masyarakat merupakan sebuah gabungan dari beberapa individu. Masyarakat juga panggilan lain dari penduduk dimana setiap individu bertempat di suatu daerah yang saling membantu dan bergotong royong.
Dalam
pertumbuhan dan perkembanganya, masyarakat digolongkan menjadi masyarakat
sederhana (tradisional) dan masayrakat modern (maju).
1. Masyarakat
Sederhana (tradisional)
Masyarakat
tradisional sebagai bentuk dari kehidupan bersama memiliki keterkaitan yang
sangat erat dengan lingkungan hidup, baik manusia maupun benda-benda lain atau
kondisi alamnya. Mata pencaharian berpusat pada sektor pertanian dan nelayan.
Kebutuhan sandang, pangan dan papan di penuhi dari alam sekitar. Kesederhanaan
teknologi yang digunakan menyebabkan ketergantungan yang erat pada kondisi
alam, hanya dilakukan saat – saat tertentu saja dengan mengabil segala sesuatu
yang sudah tersedia di alam. oleh karena itu bentuk perladangan berpindah dan menebang
hutan menjadi salah satu ciri kelompok masyarakat ini.
Modal
menonjol pada kelompok ini adalah kepemilikan tanah, yang akhirnya melahirkan
elite masyarakat dengan system feodal yang sangat berpengaruh pada system
politik dan budaya masyarakat, kaum feodal menjadi tempat bergantung masyarakat
banyak dan menempatkan diri sebagai tokoh masyarakat dengan corak kepemimpinan
otokratis, karena peraturan yang diterapkan hanya mengikuti adat dan kebiasaan
tidak tertulis maka (khusunya) pada masyarakat jawa terlahir semboyan “sabda
pandhito ratu” (apa kata pimpinan) dan menjadi acuan hukum yang
berlaku.
2. Masyarakat
Maju ( Modern)
Mata
pencaharian di sektor pertanian tetap dilakukan akan tetapi sudah memadukan
unsur sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi. Disamping sektor
pertanian sektor jasa dan perdagangan mulai dikembangkan untuk
mempergunakan teknologi yang tepat dalam berbagai kondisi, dipilih tenaga
terampil dalam bidang tertentu oleh karena itulah maka diperlukan pendidikan khusus.
Masyarakat
maju dibedakan menjadi masyarakat non industrial dan masyarakat industry :
a. Masyarakat
non-industri dibedakan menjadi kelompok primer disebut juga face to face group
atau primary group, adalah kelompok masyarakat dimana interaksi terjalin lebih
intensif, lebih erat dan lebih akrab, bercorak kekeluargaan dan berdasar
simpati, pembagian kerja berdasarkan atas kesadaran dan tanggung jawab serta
dilakukan secara sukarela. Kelompok sekunder adalah kelompok masyarakat yang
hubungan antar anggota bersifat tak langsung, formal, kurang bersifat
kekeluargaan, sifat pembagian kerja diatur berdasarkan pertimbangan yang
rasional dan obyektif atas dasar kemampuan, keahlian dan tuntunan dedikasi
dengan maksud mencapai tujuan tertentu yang telah diterapkan.
b. Masyarakat industri adalah kelompok
masyarakat dimana pembagian kerja bertambah kompleks, solidaritas diantaranya
didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antar kelompok masyarakat yang
telah mengenal pengkhususan
B. Perilaku
Penyimpangan
Pengertian Penyimpangan
Salah satu upaya untuk medefinisikan penyimpangan perilaku remaja dalam arti
kenakalan anak (juvenile delinquency) dilakukan oleh M. Gold dan J. Petronio (
Weiner, 1980 :497), yaitu sebagai berikut:
Kenakalan anak adalah
tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja sempat diketahui oleh
petugas hukum ia bisa dikenakan hukuman.
Dalam hubungan ini,
penulis sendiri cenderung untuk membuat berbagai penggolongan terhadap tingkah
laku remaja yang menyimpang ini. Secara keseluruhan, semua tingkah laku yang
menyimpang dari ketentua yang berlaku dalam masyarakat (norma agama, etika,
peraturan sekolah dan keluarga, dan lainlain)dapat disebut sebagai perilaku
menyimpang (deviation). Namun, jika penyimpangan itu terjadi terhadap norma-norma
hukum pidana barulah disebut kenakalan (delinquent).
Perilaku bermasalah yang
kuat adalah perilaku yang muncul akibat adanya rasa tidak enak, rasa tercekam,
rasa tertekan yang didorong oleh factorfaktor yang kontradiktif dalam diri
seseorang, yang secara kuat pula menimbulkan berbagai tindakan mengundurkan
diri secara berlebihan atau agresif yang berlebihan. Perilaku itu dianggap
menyimpang dari kewajaran karena cenderung ada rasa putus asa, tidak aman, atau
merusak, melanggar berbagai peraturan. (Muhammad Al-Mighwar, 2006: 191-192)
Arti tingkah laku
bermasalah taraf kuat ini dapat dilihat dari segi remaja itu sendiri yang
terpadukan dengan tinjauan masyarakat. Tingkah laku bermasalah taraf kuat
adalah tingkah laku yang ditimbulkan oleh adanya rasa tidak enak, rasa
tercekam, rasa tertekan dalam taraf yang sangat kuat sebagai akibat dorongan-
32 dorongan yang saling bertentangan yang saling bertentangan dalam diri
seseorang yang secara kuat pula melahirkan tindakan-tindakan yang mengundurkan
diri ssecara berlebihan atau agresip yang berlebihan. (Andi Mappiare, 1982: 91)
Tindakan-tindakan tersebut, dari segi
masyarakat, merupakan tingkah laku sosial yang menyimpang dari kewajaran; ada
rasa putus asa, tidak nyaman atau kecenderungan untuk merusak, melanggar
peraturan-peraturan, menyerang
Jenis-jenis Perilaku
Penyimpangan :
Seperti sudah diuraikan di atas,
kenakalan remaja yang dimaksud di sini adalah perilaku yang menyimpang dari
kebiasaan atau melanggar hukum. Jensen (1985) dalam (Sarlito W. Sarwono 2011:
256-257) membagi kenakalan remaja ini menjadi empat jenis yaitu:
1. Kenakalan yang menimbulkan korban
fisik pada orang lain: perkelahian,perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan
lain-lain.
2. Kenakalan yang menimbulkan korban
materi: perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan, dan lain-lain.
3. Kenakalan sosial yang tidak
menimbulkan korban di pihak orang lain: penyalahgunaan obat. Di Indonesia
mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah dalam jenis ini.
4. Kenakalan yang melawan status, misalnya
mengingkari status anaksebagaipelajar dengan cara membolos, mengingkari status
orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah perintah mereka, dan
sebagainya.
Menurut Andi Mappiear
(1982: 199) Kenakalan yang tergolong pelanggaran norma sosial dan norma-norma
lainnya, tetapi yang belum/tidak di atur dalam KUHP atau undang-undang lainnya,
atau tingkah laku/ perbuatan anak-anak yang cukup menyulitkan atau cukup tidak
dimengerti orang tua maupun masyarakat pada umumnya. Semua permasalahan itu
contohnya:
1. NAPZA
1. Penyakit HIV/AIDS
2. Hamil di luar nikah
3. Mencuri
4. Clubing
5. Perkataan buruk dan
jorok
6. Tawuran dan
perkelahian
7. Merokok
8. Membolos sekolah
10. Peniruan budaya barat
Dan yang sering kita temui akhir-
akhir ini adalah tentang cyber bulying yaitu penyalahgunaan teknologi untuk
menyakiti seseorang. Atau biasa disebut juga pembulian lewat media sosial. Yang
sering terjadi pada kalangan remaja.
Dari beberapa kasus penyimpangan
diatas kita akan membahas 2 permasalahan untuk dijadikan study kasus pada pembahasan
selanjutnya, yang akan dibahas mengenai NAPZA dan cyber bullying. Karena 2
kasus tersebut sering menjadi sorotan berita akhir akhir ini.
C.
Pengertian
Cyberbullying dan NAPZA
C.1 Cyberbullying
Definisi
Cyberbullying Patchin dan Hinduja (2015) menyatakan bahwa cyberbullying adalah
perlakuan yang disengaja dan dilakukan secara berulang yang ditimbulkan melalui
media teks elektronik atau internet. Menurut Willard (2005) menjelaskan juga
bahwa cyberbullying merupakan tindakan kejam yang dilakukan secara sengaja
ditunjukkan untuk orang lain dengan cara mengirimkan atau menyebarkan hal atau
bahan yang berbahaya yang dapat dilihan dengan bentuk agresi sosial dalam
penggunaan internet ataupun teknologi digital lainnya. Kowalski, dkk (2014)
juga menambahkan penjelasan dari cyberbullying bahwa konteks elektronik yang
dimaksud seperti; email, blogs, pesan instan, pesan teks.
Ditujukan
kepada seseoang yang tidak dapat dengan mudah membela dirinya. Penjelasan
menurut Disa (2011) juga memiliki persamaan dengan diatas bahwa cyberbullying
merupakan penyalagunaan teknologi yang dilakukan seseorang dengan cara memberi
pesan ataupun mengunggah gambar dan video untuk seseorang yang bertujuan agar
seseorang tersebut dapat dipermalukan, disiksa, diolok-olok, ataupun memberikan
14 ancaman ke mereka. Tidak hanya itu, Rastati (2016) menambahan bahwa
melakukan penyebaran rumor tentang seseorang, mengintannya, ataupun mengancam melalui
berbagai media elektronik dapat diklasifikasian sebagai cyberbullying.
Pada dasarnya cyberbullying dapat dikatakan
lebih mengerikan daripada pembullyian di dunia nyata dikarenakan bully yang
diterima tidak hanya di dunia maya saja, tetapi didapatkan dunia nyata juga.
C.2 NAPZA
NAPZA
adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya. Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut NAPZA adalah narkoba
yang berarti narkotika dan obat atau bahan berbahaya.
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.
Penyalahgunaan
narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan
obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai
fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu
yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan. Selain itu, penyalahgunaan NAPZA
pada diri seseorang juga bisa dipicu oleh masalah dalam hidupnya atau berteman
dengan pecandu NAPZA.
Seperti
paada pembahasan di atas, seseorang yang
tidak dapat mengontrol dirinya dengan baik karena suatu tekanan dari media
social atau Cyberbullying akan cenderung mengambil keputusan yang salah yaitu
dengan cara meminum atau mengonsumsi obat-obatan terlarang yang tidak
seharusnya di lakukannya, karena menurut mereka salah satu cara untuk mengobati
dari tekanannya adalah dengan cara
menggunakan obat terlarang seperti obat-obatan sejenis NAPZA. Padahal
kenyataannya menggunakan obat-obatan terlarang tidak akan mengurangi tekanan
pisikologis orang tersebut, bahkan cara tersebut merupakan cara yang sangat
salah dan akan mengakibatkan perusakan pada organ tubuh dan juga kecanduan.
Terdapat 4 kelas obat yang paling sering
disalahgunakan, yakni:
Halusinogen, seperti lysergic acid diethylamide (LSD),
phencyclidine dan ecstasy (inex). Efek yang dapat timbul dari penyalahgunaan
obat halusinogen beragam, di antaranya adalah halusinasi, tremor, dan mudah
berganti emosi.
Depresan, seperti diazepam, alprazolam, clonazepam, dan
ganja. Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat depresan adalah sensasi
rileks dan mengalihkan stres akibat suatu pikiran.
Stimulan, seperti dextroamphetamin, kokain,
methamphetamine (sabu), dan amphetamin. Efek yang dicari atas penyalahgunaan obat
stimulan adalah bertambahnya energi, membuat penggunanya menjadi fokus.
Opioid, seperti morfin dan heroin yang sebenarnya
adalah obat penahan rasa sakit, namun digunakan untuk menciptakan rasa
kesenangan.
Jika tidak dihentikan, penyalahgunaan NAPZA dapat
menyebabkan kecanduan. Ketika kecanduan yang dialami juga tidak mendapat
penanganan, hal itu berpotensi menyebabkan kematian akibat overdosis. Penanganan
penyalahgunaan NAPZA, terutama yang sudah mencapai fase kecanduan, akan lebih
baik dilakukan segera. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak
sendiri, pasien yang telah mengalami kecanduan NAPZA tidak akan terjerat tindak
pidana.
Penyebab Penyalahgunaan NAPZA
Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA umumnya terjadi
karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat
dialami oleh penderita gangguan mental, misalnya gangguan bipolar atau
skizofrenia. Seseorang yang menderita gangguan mental dapat lebih mudah
menyalahgunakan NAPZA yang awalnya bertujuan untuk meredakan gejala yang
dirasa.
Fase dan
Gejala Penyalahgunaan NAPZA
Ketika penyalahgunaan NAPZA tidak dihentikan dan terjadi
terus-menerus, hal itu dapat menyebabkan kecanduan. Pada fase ini, gejala yang
dirasakan dapat berupa:
- Keinginan untuk menggunakan obat terus-menerus, setiap
hari atau bahkan beberapa kali dalam sehari.
- Muncul dorongan kuat untuk menggunakan NAPZA, yang
bahkan mampu mengaburkan pikiran lain.
- Seiringnya berjalannya waktu, dosis yang digunakan akan
dirasa kurang dan muncul keinginan untuk meningkatkannya.
- Muncul kebiasaan untuk selalu memastikan bahwa NAPZA
masih tersedia.
- Melakukan apa pun untuk mendapatkan atau membeli NAPZA,
bahkan hingga menjual barang pribadi.
- Tanggung jawab dalam bekerja tidak terpenuhi, dan
cenderung mengurangi aktivitas sosial.
- Tetap menggunakan NAPZA meski sadar bahwa penggunaan
NAPZA tersebut memberikan dampak buruk pada kehidupan sosial maupun
psikologis.
- Ketika sudah tidak memiliki uang atau barang yang dapat
dijual, pecandu NAPZA mulai berani melakukan sesuatu yang tidak biasa demi
mendapatkan zat yang diinginkan, misalnya mencuri.
- Melakukan aktivitas berbahaya atau merugikan orang lain
ketika di bawah pengaruh NAPZA yang digunakan.
- Banyak waktu tersita untuk membeli, menggunakan, hingga
memulihkan diri dari efek NAPZA.
D.
Study Kasus Mengenai Cyberbullying dan NAPZA
D.1 Contoh Kasus 1
tentang Cyberbullying
1.
Uraian
Kasus
Kasus Lucinta Luna beberapa waktu terakhir ini menjadi
sorotan publik, setelah ditangkapnya LL oleh pihak kepolisian karena penggunaan
psikotropika, akhirnya iapun lantas buka suara mengapa sampai terjebak untuk mengkonsumsi obat penenang tersebut,
yaitu karena depresi.
Depresi muncul
lantaran Lucinta Luna kerap kali mendapat perundungan atau bullying, bagaimana
dia sering di bully netizen selama bertahun tahun di sosial media hingga ia
merasa tertekan. Kondisi seperti ini lebih sering disebut cyberbullying.
2.
Alternatif
penyelesaian masalah
Alternatif mencegah depresi akibat cyberbullying langkah
awal yaitu kita harus memberanikan diri untuk melawan para pelaku cyberbullying
meskipun itu tidak mudah. Dapat juga dilakukan dengan cara menyampaikan kondisi
yang sedang kita rasakan ke orang tua atau ke orang orang terdekat. Atau jika
cara tersebut masih belum berpengaruh bagi kesehatan mental korban, coba untuk
menjauhkan diri dari pergaulan yang sering melakukan bullying tersebut dengan
cara menonaktifkan sosial media. Dan mengikuti kegiatan kegiatan yang membawa
dampak positif misalnya berolahraga dengan teratur dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan hobi. Dan cara yang dilakukan Lucinta Luna itu salah karena
psikotropika bukanlah solusi untuk menyembuhkan depresi.
3.
Aspek
hukum yang berlaku
Karena akibat dari depresi itu Lucinta Luna menggunakan
Psikotropika yang jelas jelas dilarang penggunaanya Lucinta Luna dijerat pasal
berlapis karena dianggap melanggar Pasal 60 ayat UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
dan Pasal 127 UU penyalahgunaan ekstasi. Hakim menetapkan bahwa Lucinta Luna
dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.
D.2 Contoh kasus 2 tentang penyalahgunaan NAPZA
1.
Uraian
Kasus
Beberapa
waktu yang lalu YouTuber sekaligus gamer, Ericko Lim membuat heboh dengan kabar
dirinya yang terjerat kasus narkoba. Bukan hanya rumor, sosok
kontroversi ini rupanya benar terbukti mengkonsumsi narkoba hingga divonis 1
tahun hukuman penjara. Sebelumnya,
rumor mengenai Ericko Lim yang terjerat kasus narkoba ini telah menyebar di
Facebook sebelum kemudian diunggah merah kembali oleh @lambe_moba dan menjadi
viral pada Jumat (25/10/2019) lalu.
Dalam
rumor tersebut disebutkan bahwa Ericko Lim tercyduk di kawasan apartemen di
Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada 5 Juli 2019 lalu. Dilansir
dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam penggeledahan
ditemukan dua butir tablet ekstasi berbentuk minion berwarna kuning dan tablet
ekstasi warna muda berlogo Rolex serpihan atau bubuk yang berada di atas
lemari.
2.
Alternatif
penyelesaian masalah
Tahapan penyembuhan
bagi pelaku pengguna NAPZA oleh BNN
Tahapan
yang pertama Rehabilitasi
Medis. Rehabilitasi
secara medis meliputi detoksifikasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan efek
buruk dari penyalahgunaan narkoba, psiko terapi, rawat jalan, dan lain-lain. Selanjutnya
dilakukan rehabilitasi
sosial. Aktivitas yang dilakukan pada tahapan
rehabilitasi ini meliputi seminar, konseling individu, terapi kelompok, static
group, dan sebagainya. Selanjutnya kegiataan
kerohanian. Tahapan ini bertujuan untuk
mempertebal mental pecandu agar semakin kuat mempertahankan niat untuk sembuh
dari kecanduan. Dan yang terakhir peningkatan
kemampuan Kegiatan di lembaga rehabilitasi juga
diisi oleh aktivitas positif salah satunya adalah mengasah skill yang dimiliki
oleh pecandu agar rasa tak enak karena tidak mengkonsumsi obat-obatan
teralihkan.
3.
Aspek
Hukum yang Berlaku
Pada kasus ini ericko lim terbukti bersalah dan terjerat
dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 112 tentang penguasaan barang terlarang dengan
minimal hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 127 mengenai pemakai barang terlarang
dengan minimal hukuman penjara yang tidak ditetapkan. Ketika di persidangan
hakim memvonis ericko lim 1 tahun penjara dengan rehabilitasi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
:
Setiap individu, keluarga dan masyarakat memiliki
hubungan yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Hubungan yang dilandasi
oleh nilai, norma dan aturan-aturan diantara komponen-komponen tersebut.
Individu tidak akan ada identitasnya tanpa adanya suatu
keluarga dan masyarakat yang menjadi latar belakang keberadaannya. Begitupun
sebaliknya, individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk
membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai
dengan perilaku yang telah ada para dirinya.
Untuk
mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga
dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosial
serta menumbuh kembangkan perilakunya.
Dari
dua studi kasus diatas dapat disimpulkan bahwa cyberbullying dan NAPZA adalah
dua hal yang sangat berbahaya bagi kesehetan fisik maupun kesehatan mental
seseorang. Jadi bisa di simpulkan bahwa pengambilan Langkah
mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti contoh di atas merupakan Tindakan
yang tidak baik, bahkan bukannya memperbaiki masalah yang kita terima, malah
kita yang di perburuk keadaaanya karena efek samping yang di timbulkan dari
mengonsumsi obat-obatan tersebut.
B.
Saran
:
Dalam
bermasyarakat ciptakanlah sikap saling tolong-menolong dalam hal kebaikan, agar
terciptanya sikap kekeluargaan dan kasih sayang terhadap sesamaa manusia.
Jagalah hubungan yang baik dengan sesama manusia, karena kita adalah makhluk
sosial.
Dari studi kasus yang
ada sebaiknya kita harus betul-betul mengindari yang namanya NAPZA jika kita
dalam keadaan tertekan sekalipun kita tidak boleh menggunakan itu sebagai
alasan obat penenang namun seharusnya kita mengistirahatkan pikiran kita dan
lebih efektif untuk mendatangi ke Psikiater untuk menangani masalah mental
dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
internet :
http://floranianikita.blogspot.com/2015/10/contoh-studi-kasus-individu-keluarga.html?m=1
https://mkizbudin.blogspot.com/2018/01/individu-keluarga-dan-masyarakat.html
https://www.slideshare.net/100000487535778/individu-keluarga-dan-masyarakat-53224610
https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB214111120112.pdf
https://www.alodokter.com/penyalahgunaan-napza
https://doktersehat.com/napza/
0 Response to "Makalah Ilmu Sosial Dasar "Individu, Keluarga, dan Masyarakat""
Post a Comment